Lembaga sertifikasi profesi adalah
lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi
kompetensi profesi. LSP Teknologi Digital yang dibentuk berbadan
hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh
BNSP.
LSP Teknologi Digital mempunyai tugas mengembangkan
standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat
kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP Teknologi Digital mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.